Antam vs Budi Said, Begini Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas
SHARE. Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan BUMN produsen emas dan nikel, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) digugat oleh pengusaha Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Anak usaha MIND ID ini dituntut membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas (1.136 kilogram emas) kepada Budi Said.