BMAL Bijih Besi - komara
kegiatan pertambangan bijih besi. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. bupati/walikota untuk izin pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih besi yang membuang air limbahnya ke sumber air; atau b. Menteri atau gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Negara