Hukum Mencuci Alat Selain dengan Air - LPPOM MUI
Adapun alat produksi yang terbuat dari benda keras dan tidak menyerap najis ( tasyarub ), misalnya terbuat dari besi atau baja, apabila terkena najis mutawassithah (najis sedang) dapat disucikan dengan menggunakan selain air, selama bekas najis berupa bau, rasa, dan warnanya dapat hilang, sebagaimana pendapat mazhab Hanafi.